Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal
Senin, 05 Juni 2017 – 14:27 WIB
Sekadar informasi, Ahok divonis dua tahun penjara, dengan perintah langsung ditahan.
Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan anak buah Prasetyo.
Jaksa hanya menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Oleh jaksa Ahok hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP.(boy/jpnn)