Komisi III DPR Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Denpasar
jpnn.com, DENPASAR - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta didampingi Ketua Majelis Tertinggi Umat Hindu Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, melakukan kunjungan ke Polresta Denpasar, Bali.
Dalam kesempatan tersebut keduanya mendapatkan pemaparan mengenai keberhasilan Polresta Denpasar dalam pemberantasan Narkoba.
Di antaranya, terungkapnya kasus 18,283 kg narkotika jenis sabu dan kasus 28,712 kg ganja kering yang merupakan kasus narkoba terbesar yang pernah diungkap Polres Denpasar belakangan ini.
Sudirta mengatakan kinerja Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dan jajarannya luar biasa dan layak mendapat penghargaan dari Kapolri. Sebab dalam waktu singkat telah berhasil mengungkap kasus narkotika yang mendapat perhatian masyarakat Bali.
‘’Ini prestasi dan kinerja yang luar biasa dan layak mendapat penghargaan Kapolri,’’ ujar Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (6/3).
Dalam kunjungan kerjanya tersebut Sudirta mendaptakan pemaparan rinci dari Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Losa Lusiano Araujo, Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat, dan jajarannya, tentang pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi dan penangkapan 2 orang yang diduga TO (target operasi) di Kuta tanggal 19 Pebruari 2022 beberapa waktu lalu, kemudian ditemukan barang bukti total 18,283 kg narkotika yang terdiri dari 118 paket narkoba jenis sabu, 10 paket plastik klip berisi pecahan tablet dan serbuk warna kuning, hijau dan coklat diduga narkoba jenis ekstasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas, 19 bekas pembungkus Guanyiwang, 1 buah sendok nasi, 5 bundel plastik klip kosong, 1 buah alat pres, 1 buah kotak plastik.
Kasus lain yang mendapat perhatian publik, yakni temuan 28,712 kg ganja, 45 gram sabu, 23 butir ekstasi, 488 gram hasish, terdiri 15 paket dibungkus lakban berisi daun, biji dan batang ganja kering, 1 buah kresek putih berisi buntalan warna coklat bersih, 1 buah plastik klip berisi kristal bening sabu, 1 plastik klip berisi 23 butir tablet coklat ekstasi, 1 buah plastik klip berisi pecahan ekstasi hijau muda, uang tunai Rp 227 juta, 6 buku tabungan, 3 buah ATM, 9 buah HP, 3 buah timbangan.