Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
Jumat, 30 April 2010 – 08:22 WIB
Terkait kasus tersebut, kemarin Komisi III memanggil mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pemanggilan Hadi Poernomo dimaksudkan untuk mencocokkan data nilai tunggakan pajak. "Sebab, kalau dilihat, datanya kan berubah-ubah. Ini yang mau diusut, kenapa bisa berubah-ubah, apakah ini karena intervensi seseorang," ujarnya di Komisi III DPR kemarin (29/4).
Data yang diperoleh Komisi III menunjukkan, angka awal tunggakan pajak Paulus Tumewu mencapai Rp 399 miliar, namun dalam Laporan Kejadian, angka turun menjadi Rp 80,8 miliar, dan terakhir menyusut tinggal Rp 7,9 miliar.