Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani

Jumat, 30 April 2010 – 08:22 WIB
Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani - JPNN.COM
Aturan perpajakan juga menyebutkan, penghentian tersebut dapat dilakukan setelah Wajib Pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharuskan dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. "Nah, WP (Paulus, Red sudah membayar pokok pajak sebesar Rp 7,994 miliar pada 29 November 2005, kemudian denda sebesar Rp 31,97 dibayar pada 31 Oktober 2006," jelasnya. (owi)

JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan

Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close