Komisi III DPR Dorong Jaksa Pinangki Diproses Secara Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga bertemu Joko Tjandra di luar negeri ditindak secara pidana.
Dia menghargai keputusan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi ihwal penonaktifkan Jaksa Pinangki yang disebutkan bertemu dengan Joko Tjandra.
Meskipun informasi ini terkesan mendadak, pihaknya mengasumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan.
"Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 Ayat 4 Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status jaksa sebagai pegawai negeri sipil jika ada aturan yang dilanggar," kata Habiburokrman kepada wartawan, Kamis (30/7).
Dalam konteks pidana, lanjut Habiburokhman, kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.
"Kami juga mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Joko Tajndra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.