Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, seharusnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin tidak puas apabila Jaksa Pinangki hanya dicopot jabatannya, sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.
"Bahwa sanksi tersebut belum cukup, semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/7).
Boyamin memandang, sanksi pemecatan secara tidak hormat layak diberikan, lantaran selama pemeriksaan Pinangki diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.
"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tegas Boyamin.
Selain itu, Boyamin melanjutkan, ada bukti yang cukup kuat berupa pengakuan pengacara Djoko, Anita Kolopaking yang jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali itu di Malaysia.
Oleh karena itu, Kejagung tak perlu lagi meminta keterangan Djoko Tjandra, karena tak mungkin buron itu mau diperiksa soal kasus etik jaksa Pinangki.
"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.