Komisi III DPR Ingin Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Lain Tiru Ketegasan Jaksa Agung
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen, karena terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.
Korps Adhyaksa juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.
Pemberhentian sementara dilakukan karena kedua oknum jaksa tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, ada prosedur lain yang harus dilewati sebelum dipecat.
Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: