Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI
Senin, 11 Februari 2013 – 21:12 WIB
![Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dengan tidak hadirnya Sekjen MA, maka Komisi XI DPR tidak bisa mengambil tindakan tegas apakah kerugian yang ditanggung nasabah dua bank itu akan dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ataukah dialokasikan khusus dari dana APBN.
"Kalau itu final, apakah akan dibayar dari APBN, atau dibayar oleh LPS, itu yang ingin kita tegaskan. Tapi karena Sekjen MA tidak hadir, makanya tidak bisa diputuskan," tegasnya.(chi/jpnn)