Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III DPR Tolak Calon Hakim Agung

Selasa, 21 Mei 2019 – 18:46 WIB
Komisi III DPR Tolak Calon Hakim Agung - JPNN.COM
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menolak empat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Keempatnya adalah Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar dan Sartono. 

Keputusan disampaikan dalam rapat pleno komisi yang membidangi hukum dan keamanan yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, Selasa (21/5) di gedung parlemen.

 BACA JUGA : Semoga Hakim Agung Seperti Artidjo Makin Banyak

Dalam pleno itu diketahui, ada tujuh fraksi yang menolak semua calon hakim hakim. Satu fraksi menerima seluruh calon hakim agung.

Sementara dua fraksi lainnya menerima salah satu calon hakim agung. “Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya. Saya kira putusan menolak seluruhnya,” kata Kahar dalam rapat pleno.

BACA JUGA : Seleksi Hakim Agung Dimulai, Tunggu Masukan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa masing-masing partai politik memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait calon hakim agung ini.

“Bagi kami Fraksi Partai Demokrat, keempat-empatnya tidak memenuhi persyaratan untuk layak diajukan sebagai hakim agung,” ujar Erma kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).

Satu fraksi yang menerima empat calon hakim agung adalah PKB sementara Fraksi Partai Hanura dan Golkar menerima satu calon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News