Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan

Selasa, 02 Juli 2019 – 10:44 WIB
Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan - JPNN.COM
Arteria Dahlan. Foto: Humas DPR

BACA JUGA: Pernyataan Lugas Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Tanggapi Politikus NasDem

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan dalam UU KPK sudah jelas bahwa lembaganya boleh mengangkat penyelidik dan penyidik.

“Itu sudah internal KPK. Jadi, pengangkatan penyidik yang berasal dari pegawai tetap KPK dibuatkanlah tata cara pengangkatan yang diatur dalam peraturan komisi dan peraturan pimpinan KPK,” kata Syarif di tempat yang sama.

Syarif menambahkan, jika belajar dari FBI di Amerika Serikat, SFO di Inggris maupun New Zealand, KPK di Hong Kong maupun Singapura, pegawai mereka adalah dari internal semua. “Tidak ada campuran pegawai, sehingga semua aturan berlaku,” ujarnya. (boy/jpnn)

Arteria menuding ada ketidakpatuhan undang-undang, masalah legalitas, dan pengaruh terhadap beban anggaran terkait pengangkatan penyelidik menjadi penyidik KPK.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close