Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyoroti persoalan rekrutmen penyelidik menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arteria menuding ada ketidakpatuhan undang-undang, masalah legalitas, dan pengaruh terhadap beban anggaran terkait pengangkatan penyelidik menjadi penyidik KPK.
Menurutnya, Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Pimpinan KPK disebutkan bahwa rotasi dilakukan untuk perpindahan pegawai di kedeputian dan kesetjenan dengan fungsi yang sama.
“Oleh karena itu, pemindahan penyelidik menjadi penyidik tidak tepat dilakukan lewat instrumen melalui rotasi, karena memang beda fungsi antara penyelidik dan penyidik,” kata Arteria saat rapat Komisi III DPR dengan KPK di gedung parlemen, Jakarta, Senin (1/7).
BACA JUGA: Penjelasan Ketua KPK di Raker DPR soal Isu Anak Jaksa Agung Terjaring OTT
Menurut dia, penyelidik yang direkrut menjadi penyidik itu masuk ke dalam ranah mutasi atau alih tugas, sehingga konsekuensinya harus melalui seleksi karena bicara grade, eselon, hingga gaji yang akan dibayarkan. Karena itu, kata dia, seleksi harus menjadi kewajiban. Penyelidik tidak bisa diangkat menjadi penyidik tanpa adanya proses seleksi.
“Untuk mutasi itu harus dipersyaratkan ada usulan, harus ada persetujuan, harus juga diseleksi,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Karena itu, Arteria menyebut yang dilakukan lembaga antikorupsi itu bisa melanggar Pasal 8 dan 16 Peraturan Pimpinan KPK sehingga seharusnya proses itu tidak boleh dijalankan.