Komisi III Tanyakan Status Uang Rp62 M
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:45 WIB
Politisi dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, memang pengembalian uang yang diduga terlibat kasus korupsi, tidak harus diserahkan ke KPK. Dalam kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani yang saat itu masih bupati, mengembalikan uang juga ke kas daerah. "Tapi KPK langsung membuatkan surat penyitaan. Nah, kenapa untuk kasus Langkat ini belum, nanti akan kita tanyakan," ujarnya.
Namun, dia percaya KPK punya alasan sendiri. Bisa saja, penyitaan yang Rp62 miliar itu belum dilakukan karena masih tahap penyelidikan. "Bisa saja belum disita karena belum dijadikan tersangka. Makanya, nanti kita tanyakan apa alasannya," kata Trimed.