Komisi IV DPR Dukung Omnibus Law Bidang LHK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diajukan pemerintah. Namun demikian prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.
Dukungan DPR ini disampaikan para anggota Dewan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (26/2).
FGD ini dihadiri Ketua Komisi dan tiga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggota dan Tenaga Ahli anggota DPR. Selain itu turut hadir Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sesmenko bidang Perekonomian Susiwijono dan Staf Ahli Menko Perekonomian, Elen Setiadi, para pejabat Eselon I dan II KLHK serta pakar ahli pendukung KLHK.
"Bagus niat Presiden untuk menyederhanakan perizinan, tetapi harus dikawal betul substansinya supaya jangan melemahkan proteksi lingkungan hidup dan kehutanan," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat membuka pertemuan.
"Prinsipnya RUU ini bagus. Memangkas pungli dan birokrasi yang berbelit-belit. Tetapi kita perlu memeriksa betul, apakah memang kemudahan dalam investasi sejalan dengan spirit menjaga ekosistem. Jangan sampai UU ini menjadi surga bagi investor, tapi jadi bencana besar bagi lingkungan hidup," pesan Yohanis Franciskus Lema, anggota DPR RI dari PDIP.
Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal PAN, Haerudin. Menurutnya, selama ini banyak sekali peraturan birokrasi yang memang perlu diubah. Hadirnya RUU Omnibus Law menjadi jawaban untuk mendorong iklim investasi.
"Namun harus hati-hati betul. Harus ada keseimbangan. Karena hutan yang sudah rusak, tidak akan bisa kembali seperti sedia kala," tegasnya.
Wakil dari Gerindra, Darori Wonodipuro menyatakan lahirnya RUU Omnibus Law tak lepas dari banyaknya peraturan perizinan, baik di pemerintah daerah ataupun Kementerian.