Komisi IX Minta Pemerintah Hanya Gunakan Vaksin 100 Persen Halal dan Bersih
Sabtu, 18 Desember 2021 – 23:42 WIB
"Vaksin impor yang kategori halal dan vaksin dalam negeri bisa dipakai semua kalangan dengan berbagai latar belakang. Sementara itu, vaksin COVID-19 merek lain yang tidak halal bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat non-muslim," tuturnya.
Dia mengatakan, langkah itu agar penggunaan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan keyakinan dan tidak menimbulkan kecemasan baru dalam masyarakat. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: