Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung
Selasa, 24 Februari 2009 – 17:59 WIB
![Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Setiap orang boleh berpendapat dan itu dijamin dalam UUD 1945, namun menyangkut otoritas jangan diintervensi," kata Djasman menegaskan. Ia menjelaskan, tim tersebut tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara. "Pengendali tetap Jampidsus, pak Kemas itu punya ilmu pengetahuan masa tidak diberdayakan," katanya. Seperti diketahui, Kemas Yahya Rahman diangkat sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi. (aj/jpnn)