Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi Keuangan DPR Minta Semua Pihak Taati UU Penyiaran

Jumat, 15 Juli 2011 – 15:53 WIB
Komisi Keuangan DPR Minta Semua Pihak Taati UU Penyiaran - JPNN.COM
Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  Dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar.(fuz/jpnn)

JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi menegaskan, sudah seharusnya semua pihak menaati aturan UU Penyiaran. Pernyataan Achsanul

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close