Komisi Keuangan DPR Minta Semua Pihak Taati UU Penyiaran
Jumat, 15 Juli 2011 – 15:53 WIB
Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi menegaskan, sudah seharusnya semua pihak menaati aturan UU Penyiaran. Pernyataan Achsanul