Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
Rabu, 19 Mei 2010 – 14:04 WIB
Menyangkut masalah sanksi, Herry pun mengaku tidak bisa mencampuri urusan KPPU. "Tugas KPPU kan diatur dalam UU, jadi kami tidak bisa masuk ke dalam internal KPPU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPU Trisna Sumardi menegaskan bahwa keputusan KPPU sudah final. Apalagi sanksi berupa denda dan ganti rugi merupakan hasil fuel surcharge yang diperoleh dari masyarakat.
"Fuel surcharge itukan untuk membayar selisih harga avtur yang melonjak. Ketika avtur turun dan itu tetap diberlakukan, wajar KPPU minta dikembalikan. Karena ternyata fuel surcharge itu dijadikan sumber pendapatan oleh airlines," tuturnya. (esy/jpnn)