Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi

Rabu, 19 Mei 2010 – 14:04 WIB
Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi - JPNN.COM
"Dari situlah tarif penerbangan diserahkan ke maskapai penerbangan masing-masing. Pemerintah hanya menetapkan tarif atas. Maskapai yang menghitung berapa harga tiket yang layak dan sudah termasuk fuel surchargenya," ucapnya.

Menyangkut masalah sanksi, Herry pun mengaku tidak bisa mencampuri urusan KPPU. "Tugas KPPU kan diatur dalam UU, jadi kami tidak bisa masuk ke dalam internal KPPU," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Trisna Sumardi menegaskan bahwa keputusan KPPU sudah final. Apalagi sanksi berupa denda dan ganti rugi merupakan hasil fuel surcharge yang diperoleh dari masyarakat.

"Fuel surcharge itukan untuk membayar selisih harga avtur yang melonjak. Ketika avtur turun dan itu tetap diberlakukan, wajar KPPU minta dikembalikan. Karena ternyata fuel surcharge itu dijadikan sumber pendapatan oleh airlines," tuturnya. (esy/jpnn)

JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close