Komisi V DPR Minta Masukan Pakar dan Akademisi Soal Revisi UU LLAJ
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR meminta masukan dan saran terkait penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengungkapkan isu pokok yang menjadi perhatian komisinya berkaitan dengan angkutan berbasis daring di dalam penyusunan naskah akademik dan draf perubahan UU LLAJ.
Selain itu, isu pokok lainnya yang menjadi perhatian Komisi V DPR adalah mengantisipasi perkembangan kendaraan listrik dan kendaraan tanpa awak.
"Perkembangan teknologi yang masif pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus diatur dalam undang-undang tentang LLAJ. Karena itu, perlu adanya aturan penggunaan teknologi dan implementasinya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ridwan melalui keterangan yang diterima Selasa (24/5).
Legislator asal Dapil Sulawesi Tenggara itu menjelaskan melalui saran dan masukan dari para pakar diharapkan dapat mengakomodir perkembangan persoalan dan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di masa sekarang maupun yang akan datang.
Dapat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi V DPR pada Senin (23/5), sejumlah pakar diundang, seperti Prof Leksmono Putranto, Prof Riri Fitri Sari, dan Ir Sigit Puji Santoso.
Ada beberapa isu pokok yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan UU LLAJ nanti, di antaranya pengaturan mengenai keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi darling.
Menurut pandangan Komisi V, terdapat beberapa hal yang perlu diatur antara lain mengenai pola kemitraan, Ketenagakerjaan, dan status angkutan umum.