Dirjen Hubdat Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menhub Bidang LLAJ
jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Bidang LLAJ di Novotel Suites Malioboro, Yogyakarta, pada Kamis (22/4/2021).
Uji publik itu dilakukan karena telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban dari peraturan, maka pihaknya melakukan uji publik.
Menurut dia, uji publik dilakukan agar ke depan Kemenhub mampu mengakomodir stakeholder terkait, menampung aspirasi pemikiran dari para pakar transportasi, akademisi, serta pelaku usaha terkait.
"Kami menggelar uji publik ini dengan harapan memperoleh masukan, saran, tanggapan, koreksi dan kritik, untuk penyempurnaan regulasi ini," kata dia dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (23/4).
Menurut dia, uji publik ini perlu diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan terhadap substansi dalam rancangan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi jalan yang telah disusun.
"Uji Publik yang sekarang ini adalah yang ke-2 kali. Sebelumnya telah pula digelar uji publik terhadap 2 RPM yaitu RPM tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaran Bermotor Revisi dari PM 134 Tahun 2015 dan RPM tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Revisi dari PM 133 Tahun 2015," beber dia.
Dirjen Budi melanjutkan, pada kegiatan ini terdapat 3 RPM yang akan diuji publik yaitu RPM tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; RPM tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan; dan RPM tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan.