Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi VI DPR Bakal Panggil KADI Perihal Rencana Pengenaan BMAD Keramik Porselen

Kamis, 25 Juli 2024 – 23:40 WIB
Komisi VI DPR Bakal Panggil KADI Perihal Rencana Pengenaan BMAD Keramik Porselen - JPNN.COM
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada KADI. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) buntut dari polemik pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang mencapai 200% terhadap ubin keramik porselen asal China untuk dimintai penjelasan atas hasil penyelidikannya.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada KADI.

Salah satunya terkait penggunaan secondary data yang digunakan dan rekomendasi dalam penyelidikan BMAD terhadap ubin keramik porselen impor asal China karena tingginya tarif bisa memberatkan konsumen.

Menurut Herman Khaeron, KADI juga harus bisa membuktikan apakah benar terjadi dumping atau tidak dari hasil penyelidikan KADI yang dinilai tidak transparan sehingga menimbulkan polemik dan jadi sorotan publik.

“Ya, kami cek saja bersama. Kalau masalah data kan bisa dicek juga kepada para pelaku usaha gitu ya. Apakah terjadi dumping ya kami akan cek. Kalau tidak rasional di bawah harga pokok produksi dalam suatu barang dan jasa ya berarti terjadi pelanggaran,” ujar Herman, Kamis (25/7/2024).

Herman menyampaikan kemungkinan pemanggilan KADI ke DPR akan dilakukan pada saat masa sidang terakhir yang akan datang untuk mendalami persoalan ini.

“Nanti kami akan mendalami di DPR terkait masalah itu dalam satu periode sidang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji menyampaikan pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan ini.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada KADI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News