Komisi VII Usul Kewenangan Kementerian BUMN Dikurangi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi VII, Harry Poernomo mengusulkan agar pemegang saham perusahaan BUMN bukan hanya dipegang oleh Menteri BUMN saja, tetapi harus juga dipegang oleh kementerian sektoral dan Kementerian Keuangan.
Menurut Harry, dari otoritas yang hanya dipegang oleh menteri BUMN, muncul kesewenag-wenangan dan kesemrawutan tata kelola BUMN akibat minimnya sinergi pada pemerintah.
Dia mencontohkan seperti wacana holding migas oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno telah membuat berantakan apa yang direncanakan atau dikoordinasikan antara Kementrian ESDM dengan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas).
"Pembahasan yang paling pelik dari UU Migas adalah mengenai kelembagaan. Di antaranya kami mewacanakan adanya Badan Usaha Khusus (BUK). Nah holding migas yang direncanakan Menteri Rini sama sekali tidak sejalan dengan rancangan UU Migas," ujar Harry, Kamis (4/1).
Menurut Harry, jika gagasannya ini terwujud, dia yakin sinergi kementerian semakin erat hingga kinerja BUMN semakin progresif.
"Kenapa harus melibatkan Kementerian Keuangan? Ini sangat penting. Contoh pada kasus revisi PP perpajakan Migas, kan terhambat lama di Kementerian Keuangan. Kemudian hal lain terkait penguasaan aset hulu migas di bawah Kementrian Keuangan, BUMN mau pake harus sewa," tutur dia.
Sementara rencana holding migas yang diinisiasi oleh Menteri Rini hanya pada tataran sempit yakni mencaplok PT PGN menjadi anak Perusahaan Pertamina.
"Kalau pemerintahnya tidak sinergi dan berjalan sendiri-sendiri, bagaimana BUMN mau sinergi? Kalau begini terus, BUMN kita tidak akan maju," pungkas dia.(chi/jpnn)