Komisi VIII Berikan Catatan Kemenag Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022, Simak!
Dia menjelaskan, catatan ketiga, dari segi kesehatan.
Ada beberapa tempat layanan kesehatan ditemukan masih adanya rekam medis jamaah yang belum diperbaharui, sehingga pelayanan tenaga kesehatan dalam melayani jamaah masih menggunakan rekam medis tahun 2020.
Hal tersebut, ungkap dia, berpengaruh terhadap layanan kesehatan jamaah, tetapi secara umum pelayanan kesehatan sudah baik walaupun pengadaan obat harus diperbanyak sesuai dengan penyakit yang pada umumnya dirasakan jamaah seperti batuk, pilek, dan sesak nafas.
"Banyak jamaah yang tidak tergabung dalam kelompok bersama Ibadah Haji (KBIH) tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam menjalankan manasiknya. Hal ini perlu difasilitasi Kementerian Agama," katanya.
Ace mengatakan persoalan teknis seperti koper jamaah yang disediakan maskapai penerbangan cepat sobek dan rusak, perlu perhatian pihak yang berwenang.
Dia menilai masalah lain yang harus diselesaikan, antara lain terkait sengkarut Haji Furoda, walaupun kewenangan pemerintah Arab Saudi, tetapi menyangkut dengan jamaah haji Indonesia.
Karena itu, dia meminta harus dipastikan bahwa tidak ada calon jamaah haji Indonesia yang dirugikan akibat adanya pungutan visa haji Furoda tanpa kepastian keberangkatan.
"Selain itu, soal perlu adanya standar pelayanan minimal yang diterapkan untuk penyelenggara haji khusus atau ONH plus," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama juga harus segera melakukan pembahasan dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan jumlah kuota, penjajakan kontrak akomodasi, dan konsumsi lebih awal dan lain-lain.