Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi X Bakal Cecar Nadiem Makarim dan Najelaa Shihab soal Merdeka Belajar

Minggu, 12 Juli 2020 – 14:50 WIB
Komisi X Bakal Cecar Nadiem Makarim dan Najelaa Shihab soal Merdeka Belajar - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan blusukan ke sekolah. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI bakal memanggil Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Founder PT Sekolah Cikal Najelaa Shihab. Pemanggilan ini terkait polemik penggunaan hak paten Merdeka Belajar

“Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya karena Merdeka Belajar merupakan label berbagai program unggulan Mendikbud Nadiem Makarim. Namun kenyataannya label ini telah dipatenkan oleh entitas swasta yang kebetulan juga bergerak di bidang pendidikan,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7).

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020.

Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018. Dalam laman PDKI itu dijelaskan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain.

Huda menjelaskan label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan pendidikan baik untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi.

“Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program. Sedangkan di level perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar,” ujarnya.

Agak aneh, kata Huda, jika saat ini Merdeka Belajar menjadi merk dagang dari entitas swasta yang kebetulan bergerak di bidang Pendidikan. Menurutnya kondisi ini bisa berdampak hukum jika pemilik paten Merdeka Belajar di kemudian hari menuntut royalty atas penggunaan Merdeka Belajar sebagai label berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa jadi karena perubahan pemilik perusahaan atau perubahan kebijakan perusahaan kemudian ada tuntutan kompensasi atas penggunaan istilah Merdeka Belajar oleh Kemendikbud,” ujarnya.

Komisi X DPR RI bakal memanggil Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Founder PT Sekolah Cikal Najelaa Shihab soal Merdeka Belajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News