Komisi XI DPR Apresiasi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu-sabu
“Sehingga total tersangka hingga saat ini sebanyak tiga orang,” jelas Finari.
Lebih lanjut Finari mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad yang melaksanakan kunjungan kerja spesifik dan sekaligus hadir dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan apresiasi atas pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Kamrussamad mengatakan anggota Komisi XI DPR RI sangat concern dengan bidang keuangan dan mendukung upaya Bea Cukai bukan hanya di bidang penerimaan, tetapi juga dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang.
“Apresiasi yang besar kepada Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan dan keberhasilannya dalam menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu-sabu,” ungkap Kamrussamad. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: