Komisi XI Mendukung Penuh Upaya KSSK Memulihkan Ekonomi Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam menetapkan kebijakan serta regulasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi COVID-19.
Dukungan ini disampaikan dalam rapat kerja (Raker) dengan KSSK melalui video conference, Rabu (6/5).
"Langkah-langkah yang didukung dan disepakati Komisi XI DPR RI antara lain, restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program PEN, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), serta ultra mikro," ujar Dito.
Dito Ganinduto menambahkan, Komisi XI DPR RI juga mendukung BI bahwa dalam kondisi pandemic COVID-19 ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan memberikan kompensasi dalam bentuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap bank-bank yang me-repo-kan SBN miliknya ke BI.
Komisi XI juga menudkung remunerasi bunga rekening Pemerintah di BI sebagai kompensasi SBN Pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka PEN. "Kami juga mendukung pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) atau SBN khusus dengan bunga khusus, sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan BI," terang dia.
Lebih lanjut Dito menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI dalam kesimpulan Raker mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi COVID-19 yang digunakan sebagai landasan penyusunan KEM-PPKF 2021.
Dia juga minta pemerintah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya.
Menteri Keuangan akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD di dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.