Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hergun: KSSK Jangan Seret Himbara Jadi Penyelamat Bank Sistemik

Rabu, 06 Mei 2020 – 08:54 WIB
Hergun: KSSK Jangan Seret Himbara Jadi Penyelamat Bank Sistemik - JPNN.COM
Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diingatkan jangan menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19.

"Terkait rencana kebijakan dari KSSK menunjuk bank Himbara sebagai penyangga likuiditas, terkesan sebagai upaya membuang tanggung jawab karena para petingginya (KSSK-red) ketakutan terjadi skandal seperti Century Gate," ucap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Legislator Gerindra yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu menyatakan, jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Kebijakan itu juga melanggar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Di sini jelas dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya KSSK," tegas Hergun.

Usulan alokasi dukungan finansial dari otoritas keuangan untuk kebijakan ini tidak sedikit, sekitar Rp720 triliun.

Dana itu akan digunakan sebagai dukungan finansial bagi sekitar 50 juta pekerja UMKM (UMKM yang berpotensi terdampak Covid-19 mencapai 37 juta usaha di Indonesia), pembayaran UMR (rerata 3 juta/bulan) selama 6 bulan di mana 80% di-cover oleh Pemerintah.

Likuiditas perbankan menjadi sorotan regulator saat ini karena banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit akibat Covid-19. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara.

KSSK diingatkan untuk tidak menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News