Komisi Yudisial Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel
Kedua, fakta persidangan menunjukkan 2 orang saksi fakta yang diajukan Bumigas tidak disumpah, namun kemudian keterangan 2 saksi Bumigas ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel dalam memutus perkara ini.
Ketiga, Pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan alasan Nebis In Idem, padahal secara jelas alasan pembatalan Putusan Arbitrase menurut UU Arbitrase hanyalah terbatas pada pasal 70, dan an alasan Bumigas menurut pasal 70 ini adalah adanya tipu muslihat dalam persidangan BANI.
"Tapi justru mengenai tipu muslihat ini tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. Ini kan janggal," kata Romadhon.
"Kami tidak sepakat dengan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, Kuasa Hukum BANI di Jakarta, Kamis (6/9).
PT Geo Dipa Energi juga menyayangkan putusan majelis hakim PN Jaksel yang secara yuridis dinilai bertentangan dengan UU Arbitrase dan fakta persidangan.
"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," imbuh kuasa hukum Geo Dipa Asep Ridwan dari kantor pengacara law AHP.(chi/jpnn)