Komisioner KIP Ancam Mundur
Bila Pemilukada Terus DitundaMinggu, 08 Januari 2012 – 06:37 WIB
Lalu dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memaksa KIP untuk menyesuaikan kembali jadwal pemungutan suara yang bergeser, sehingga jadwal hari pencoblosan pun akhirnya ditetapkan kembali menjadi 16 Februari 2012.
Perubahan – perubahan sebelumnya itu, adalah dampak dari memanasnya konflik regulasi pelaksanaan Pemilukada Aceh. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pun harus turun tangan untuk menengahi persoalan antara DPRA, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Seperti diketahui jika DPRA, tidak lagi mengakui legalitas qanun Nomor 7/2006 yang digunakan KIP sebagai landasan penyeleggaraan Pemilukada 2011. Ini karena dinilai, sudah tidak lagi relevan untuk digunakan lantaran sudah banyak perubahan.