Komisioner KIP Ancam Mundur
Bila Pemilukada Terus DitundaMinggu, 08 Januari 2012 – 06:37 WIB
Sementara itu, salah satu anggota Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal menepis anggapan dirinya akan mengundurkan diri. “Saya tidak bicara kalau tunda saya mundur, kalau tunda atas dasar hukum yang benar, punya kekuatan hukum why not dilanjutkan?" tandasnya.
Dia melanjutkan, apabila tahapan tidak berlandaskan hukum yang jelas, maka semua pihak tentunya perlu mempertimbangkan untuk maju atau mundur, sehingga jangan sampai bekerja dalam proses hukum yang tidak pasti, dan mengakibatkan sejarah akan mencatat, semua pihak gagal dalam menjalankan sebuah produk hukum.
“Jangan nanti kalau ditunda mundur, bukan begitu, proses hukum itu harus pasti, karena azaz penyelenggaran itu salah satu dari pointer itu adalah kepastian hukum”tegasnya.