Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisioner KND Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Lumajang

Senin, 13 Desember 2021 – 20:09 WIB
Komisioner KND Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Lumajang - JPNN.COM
Komisioner KND Kikin Tarigan (kanan) dan Eka Prastama Widyanta menyerahkan bantuan dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) di Posko pengungsian bagi warga terdampak erupsi Gunung Semeru. Foto: Dok. KND

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Komisi Nasional Disabilitas atau KND Kikin Tarigan dan Eka Prastama Widyanta menyambangi Lumajang untuk memantau dan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang terdampak erupsi Gunung Semeru di posko pengungsian.

Kedua anggota KND tersebut telah berada di Lumajang sejak Senin (6/12/2021).

Anggota KND juga menyampaikan amanah bantuan dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO). Bantuan tersebut diserahkan di Posko Lapangan Penanggal.

“Kami bermaksud untuk memantau bagaimana penanganan penyandang Disabilitas yang terdampak bencana, menampung aspirasi, dan menyampaikan amanah bantuan untuk korban bencana,” ujar Kikin Tarigan dalam siaran pers pada Senin (13/12).

Menurut Kikin Tarigan, agenda tersebut merupakan agenda perdana Komisi Nasional Disabilitas setelah dilantik oleh Presiden Jokowi.

“Kami baru dilantik dan langsung ke Lumajang. Ini adalah tugas perdana kami untuk bantu turun ke daerah,” ujar Kikin Tarigan.

Selain Komisi Nasional Disabilitas (KND) hadir pula para pemerhati disabilitas untuk memberikan dukungan kepada warga terdampak erupsi Gunung Semeru.

“Para atlet dan sahabat-sahabat disabilitas ini disambut gembira oleh kaum disabilitas Lumajang. Mereka merasa dukungan dari kaum disabilitas ini sebagai penyemangat sahabat disabilitas yang ada di daerah terutama yang di Lumajang,” ujar Kikin.

Komisioner KND saat mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News