Komisioner KPU tak Lengkap, Nasib PBB tak Dibahas
Kamis, 14 Maret 2013 – 16:17 WIB
Diketahui, PTTUN pada Kamis (7/3) memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN juga memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika dihitung dipotong libur Sabtu-Minggu dan libur nasional Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang guna menyatakan sikap.(gir/jpnn)