Komisoner KPU Sumut Terancam Dipecat
Rabu, 28 November 2012 – 08:38 WIB
Secara terpisah, pemohon lainnya Burju Sihombing, juga menyatakan keheranan yang sama. Hanya bedanya, meski terbukti melakukan tindak pidana, KPU Sumut justru tidak jua memberhentikan anggota KPU Humbang Hasundutan. Padahal pengadilan jelas-jelas menyatakan mereka bersalah karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Dan atas hal tersebut, juga telah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.
"Dalam peraturan disebutkan apabila penyelenggara selama tiga bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka harus diberhentikan," katanya. Selain itu, Ketua Bawaslu ketika itu Nur Hidayat Sardini, menurut Burju, juga telah mengeluarkan rekomendasi agar anggota KPU Humbang Hasuntutan tersebut segera diberhentikan.
"Tapi Irham tidak menjalankannya. Jadi kalau melihat kondisi ini, dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran Pilkada Humbang Hasundutan yang dilaksanakan 2010 lalu. Dan bisa disebut inkonstutisional. Karena diselenggarakan oleh terpidana,” katanya yang mengkhawatirkan pelaksanaan Pemilu 2014 di Sumut akan diwarnai banyak pelanggaran, jika penyelenggaranya tidak mematuhi putusan hukum yang ada.