Komite Etik Dinilai Terbawa Permainan Nazar
Senin, 12 September 2011 – 17:47 WIB
"Nanti bisa-bisa Nazaruddin digelandang ke kasus pencemaran nama baik atau memfitnah pimpinan KPK, sedangkan kasus korupsinya terabaikan," ujar Mahfud.
Padahal lanjut Mahfud, apabila Nazaruddin didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik paling-paling tersangka kasus suap Wisma Atlet tersebut hanya dihukum tiga bulan dengan masa percobaan beberapa bulan. "KPK tak perlu marah-marah pada Nazaruddin tentang keterangannya di Komite Etik KPK yang dianggap tak konsisten," katanya.
"Pokoknya harus fokus ke soal korupsi Wisma Atlet dan dugaan-dugaan korupsi lain yang melibatkan Nazaruddin. KPK juga harus terus memburu dan mengungkap kasus korupsi di kemenakertrans," imbuh Mahfud. (kyd/jpnn)