Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komite Referendum Tentang Presiden Tiga Periode Merusak Jiwa, Semangat, dan Prinsip Perwakilan

Kamis, 24 Juni 2021 – 08:54 WIB
Komite Referendum Tentang Presiden Tiga Periode Merusak Jiwa, Semangat, dan Prinsip Perwakilan - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengkritik langkah Komite Referendum NTT terkait memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Petrus, ketentuan tentang Referendum sudah dicabut melalui TAP MPR Nomor IV/MPR/1983. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, juga sudah dicabut melalui UU No. 6 Tahun 1999.

“Ketentuan tersebut dipandang tidak sejalan dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan yang telah diamanatkan UUD 1945 bahkan tidak dikenal dalam UUD 1945, sehingga secara hukum Referendum tidak memiliki legitimasi untuk mengubah UUD 1945,” ujar Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (24/6).

Petrus menilai langkah Komite Referendum di NTT dengan misi meminta pendapat rakyat mengamendemen UUD 1945 kedengarannya prestisius, namun tidak legitimate.

Sebab, menurut Petrus, tidak ada payung hukum, tidak diatur dalam UUD 1945 dan tidak sejalan dengan prinsip perwakilan yang terkandung di dalam UUD 1945 itu sendiri.

Menurut Petrus, tugas menjajaki bagaimana persepsi masyarakat NTT tentang jabatan Presiden Jokowi 3 (tiga) periode, sebetulnya cukup dilaksanakan oleh sebuah lembaga survei yang kredibel. Sebab, Referendum dalam pengertian UU adalah hal ikhwal meminta pendapat rakyat secara langsung tentang setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945.

Sedangkan persepsi publik tentang apakah jabatan Presiden Jokowi bisa diperpanjang menjadi 3 (tiga) periode, sejumlah lembaga survei sudah melakukan survei dan telah mengumumkan hasilnya bahwa mayoritas rakyat Indonesia dan beberapa partai politik menolak jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga) periode.

Oleh karena itu, Petrus mempertanyakan untuk kepentingan siapa Komite Referendum NTT dibentuk? Apa yang hendak dilakukan oleh Komite Referendum dan seberapa besar kemampuan masyarakat NTT dapat mengubah persepsi rakyat Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga ) periode?

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengkritik langkah Komite Referendum NTT terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News