Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komite Referendum Tentang Presiden Tiga Periode Merusak Jiwa, Semangat, dan Prinsip Perwakilan

Kamis, 24 Juni 2021 – 08:54 WIB
Komite Referendum Tentang Presiden Tiga Periode Merusak Jiwa, Semangat, dan Prinsip Perwakilan - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Dinamika Politik di Indonesia

Petrus yang juga Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) itu menjelaskan tentang dinamika politik terkait referendum di Indonesia.

Dia menjelaskan referendum adalah sebuah istilah yang sering muncul dalam dinamika politik di Indonesia, bukan saja di era orde baru, tetapi juga di era reformasi terkait dengan upaya meminta persetujuan rakyat tentang perubahan konstitusi.

Pada era orde baru, kata Petrus, Referendum dimaksudkan untuk membentengi agar tidak ada kekuatan politik mana pun termasuk MPR RI, yang bisa dengan mudah melakukan amendemen terhadap UUD 1945, apa lagi yang sifatnya merongrong dasar negara dan status quo.

Oleh karena itu, TAP MPR No. IV/MPR/1983 Tentang Referendum dan UU Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, dibentuk untuk menjadi benteng UUD 1945.

Selanjutnya, pada era reformasi, Referendum sebagai benteng pertahanan UUD 1945 justru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 mencabut TAP MPR No. IV/MPR/1983 Tentang Referendum, kemudian disusul dengan UU No. 6 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum.

“Pencabutan ketentuan referendum itu karena tidak sesuai dengan semangat, jiwa, dan prinsip perwakilan di dalam UUD 1945,” kata Petrus.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengkritik langkah Komite Referendum NTT terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close