Komite Sekolah Dilarang Ngobyek
Tidak Boleh Ambil Untung dari Buku dan Seragam BaruMinggu, 21 Juli 2013 – 07:33 WIB
Tetapi di lapangan istilah pungutan itu kerap dikaburkan dengan embel-embel sumbangan pendidikan. Menurut Nuh, antara pungutan dan sumbangan itu berbeda sekali. Mantan rektor ITS itu menuturkan sumbangan adalah penarikan uang kepada wali siswa yang tidak mengikat jumlahnya dan cara membayarnya.
Ada komite sekolah yang menyiasati pengutan dengan menetapkan sejumlah pilihan jumlah uang yang diminta. "Seperti itu tetap namanya pungutan. Misalnya pilihan A Rp 1 juta, B Rp 750 ribu, dan C Rp 500 ribu, itu bukan sumbangan. Itu pungutan," uran mantan Menkominfo itu.
Nuh juga mewanti-wanti supaya komite sekolah tidak memanfaatkan masa tahun ajaran baru untuk mengeruk uang. Contoh kasus di Kota Bogor, ada komite sekolah yang menjual paket buku pelajaran kepada walimurid.