Komitmen KLHK Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Monitoring dan Evaluasi diselenggarakan oleh KIP dengan tujuan mengawal dan memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil monitoring tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Presiden RI dan masyarakat luas dalam bentuk pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik.
Permen LHK P.18/2018 juga merupakan pelaksanaan amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan seluruh Badan Publik termasuk Kementerian/Lembaga memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar.
Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Utama KLHK mengharapkan pemeringkatan monitoring dan evaluasi KLHK kedepan adalah kementerian yang menuju informatif atau bahkan Informatif.
Namun menurut Djati, target sebagai kementerian yang informatif bukanlah tujuan utama. Esensi tujuan utamanya adalah peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat berdasarkan pemenuhan terhadap hak mendapatkan informasi yang benar.
KLHK telah melakukan koordinasi menyeluruh kepada semua unit kerja lingkup KLHK melalui kegiatan monitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik, identifikasi permasalahan, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta melakukan uji konsekuensi.
Selanjutnya, KLHK melakukan inovasi pelayanan keterbukaan informasi publik melalui pengembangan dan pemutakhiran website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLHK pembuatan akun-akun di media sosial populer seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, pembuatan majalah, dan ikut serta dalam pameran.