Komjak Sebut Revisi UU Kejaksaan Mengakomodasi Dinamika Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak. Barita menyebut pihaknya mendukung revisi tersebut.
"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Barita menyebut UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan sudah selayaknya dilayaknya direvisi karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ujarnya.
Menurut Barita, setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, ia memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.
"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," katanya.
Ia memastikan revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang sifatnya mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurutnya, fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujarnya.