Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat
Para Jaksa yang Terlibat Kasus Suap UripRabu, 24 Desember 2008 – 06:21 WIB
Dalam kesempatan itu, Maria Ulfa juga mengungkapkan kekecewaan Komjak atas respons yang diberikan kejaksaan terhadap laporan masyarakat (lapmas) yang masuk ke Komjak. Sepanjang 2008, Komjak menerima 424 surat lapmas. Di antara jumlah itu, 251 surat diteruskan ke jaksa agung dan JAM Was.
Namun, di antara 251 surat tersebut, baru 5 surat yang diberikan tembusan sprint, 6 surat diberikan LHP (laporan hasil pemeriksaan), dan 240 surat belum ada sprint atau LHP. ”Dari data ini menunjukkan tidak ada keseriusan. Jelas kami kecewa,’’ kata Maria.
Di tampat terpisah, Wakil Ketua Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko juga menyorot kinerja KPK selama 2008. Terutama penanganan kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum, termasuk kejaksaan. Menurut Danang, selama setahun ini KPK menangani 86 kasus korupsi. Tapi, jarang sekali ada yang menyangkut perilaku aparat penegak hukum.