Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat
Para Jaksa yang Terlibat Kasus Suap UripRabu, 24 Desember 2008 – 06:21 WIB
Seperti diberitakan Jawa Pos (23/12), Kejagung menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Urip karena terbukti menerima suap dari Ayin. Namun, sanksi lebih ringan diterima empat jaksa senior yang diduga juga terlibat. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Untung Udji Santoso, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim, dan mantan Kajari Jakarta Timur Joko Widodo.
Kemas mendapat sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan karena melakukan pembicaraan dengan Ayin tentang pelaksanaan konferensi pers kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Salim mendapat teguran tertulis karena menerima Ayin. Sanksi serupa juga diterima Joko yang menerima Ayin dan mengantarkan ke atasannya, Kemas. Sementara Untung Udji yang terlibat pembicaraan tentang rencana penangkapan Ayin tidak mendapat hukuman karena sudah mengundurkan diri saat pemeriksaan.