Komjen Agus Minta Para Kapolda Antisipasi Gerakan Massa Pascapenetapan Tersangka Habib Rizieq
“Perbuatan melanggar ketentuan hukum dalam menyampaikan pendapat tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Agus.
"Prinsipnya lebih bagus bertindak dan menuai risiko daripada tidak yang berdampak kepada kecemasan di masyarakat."
Terlebih lagi, gerakan massa itu telah membuat kerusakan yang merugikan negara, maka wajib bagi kepolisian untuk menindak hal tersebut.
“Kerusakan terhadap fasilitas umum yang dibangun dengan uang masyarakat dan segala bentuk perbuatan melawan hukum lainnya. Negara ini ada aturan dan kami berkewajiban menegakkan aturan itu,” tegas Agus.
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu menambahkan, tindakan pembiaran atas perbuatan melanggar hukum bisa menurunkan wibawa negara yang muaranya mengancam keutuhan NKRI.
“Negara tidak boleh ragu apalagi takut,” ujar Agus.
Sebelumnya, ratusan massa menyerbu Polres Ciamis. Mereka meminta agar kepolisian segera membebaskan Habib Rizieq Shihab.
Kemudian, terdapat aksi pelemparan bom molotov terhadap dua pos polisi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Insiden ini terjadi tak lama setelah kepolisian menahan Habib Rizieq Shihab. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: