Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan
Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut dana yang dihimpun dari para korban malah digunakan untuk kepentingan pengurus.
Kemudian modus selanjutnya menggunakan model bisnis koperasi.
Penghimpunan dana dilakukan bukan sesuai mekanisme koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Namun, mereka melakukan kegiatan pengumpulan dana layaknya kegiatan perbankan,” kata Agus.
Selain itu, terdapat juga modus investasi yang menggunakan mesin seperti robot trading ataupun binary option alias opsi biner.
Kejahatan keuangan tersebut menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditi.
“Dua-duanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih," beber Agus.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.