Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak
Undang-Undang Yang Ditabrak
- UU Nomor 3/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
- UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 210 ayat 10 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU Nomor 5/2014 tentang ASN menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Perajurit TNI dan polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Namun ketentuan Pasal 104 ayat 2 menyatakan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi prajurit TNI dan polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Dasar Hukum Yang Jadi Rujukan Kemendagri
- Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada menyatakan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
- Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.