Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan Pengesahan Raperda Pinjol

Kamis, 25 Juli 2024 – 11:05 WIB
PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan Pengesahan Raperda Pinjol - JPNN.COM
PJ Gubernur Jabar memberi sinyal dukungan untuk DPRD Kota Bogor terkait pengesahan Raperda pinjol. Foto: source for jpnn

jpnn.com, BOGOR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut Pinjol, mendapatkan respon positif dari Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.

Sebelumnya, pengajuan Raperda Pinjol dari DPRD Kota Bogor sempat ditolak oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bey menyebutkan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online yang memiliki korelasi dengan kasus judi online. Dari informasi yang diterimanya, banyak pelaku judi online mendapatkan uang tersebut dari pinjaman.

"Jadi, mereka main judi kurang uang, ditawarkan pinjaman. Tagihannya bukan dari judi online, tetapi pinjaman online,” kata Bey, saat hadir di Balaikota Bogor, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan melakukan pembahasan kembali terkait pengajuan Raperda Pinjol yang sempat diajukan oleh DPRD Kota Bogor pada 2024.

Bey juga mengungkapkan akan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk bisa mendapatkan data terkait kasus judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tentang judi online, mohon hati-hati karena kita tidak tahu di kiri, kanan, depan, belakang ada yang bermain, karena ini sudah mewabah sekali,” ungkapnya.

Menanggapi sinyal dukungan dari Pj Gubernur, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan bahwa pihaknya makin bersemangat untuk mengajukan kembali pengesahan Raperda Pinjol.

PJ Gubernur Jabar memberi sinyal dukungan untuk DPRD Kota Bogor terkait pengesahan Raperda pinjol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA