Komjen Listyo Sigit Melarang Polisi Menilang, Ada Berapa Kamera Tilang Elektronik?
jpnn.com, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan melarang polisi lalu lintas melakukan tilang saat bertugas di lapangan.
Komjen Listyo mengungkapkan, sistem penegakan hukum lalu lintas akan mengandalkan sistem elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang,” ujar Listyo Sigit dalam uji kelayakan calon Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/1).
Menanggapi kebijakan Listyo Sigit, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan penerapan tilang elektronik melalui kamera tersembunyi dan penghapusan tilang konvensional sejalan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
"Di masa pandemi ini ETLE sangat efektif karena mengurangi, menghilangkan, interaksi petugas dan masyarakat, ini untuk mengurangi resiko penularan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/1).
Kombes Sambodo juga memuji rencana tersebut seraya mengatakan apabila rencana tersebut sudah diterapkan maka akan sangat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
Di Jakarta, saat ini sudah memiliki 53 kamera tilang elektronik, dan Polda Metro Jaya akan mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menambah 50 kamera tambahan.
Terkait jumlah ideal kamera tilang elektronik, Sambodo mengatakan makin banyak semakin ideal, karena sejumlah kota besar di dunia menggunakan kamera ETLE untuk melakukan penindakan lalu lintas.