Komjen Oegroseno Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo, Kedudukan Ajudan, dan Konsorsium 303
Saya banyak mengikuti, karena saya perhatikan dari awal itu [ada masalah] TKP [tempat kejadian perkara] atau olah TKP yang adalah core bisnis-nya Polri, jantung urusannya Polri. Itu harus diamankan, awal daripada pendidikan dari itu dari TKP.
Jadi TKP itu tidak bisa direkayasa, tidak bisa dirusak oleh Polisi dan itu pantangan. Saya kecewa kenapa TKP dibuat seperti itu.
Kalau cerita pertama tembak-menembak di situ [tempat kejadian] ada wanita ya, istrinya Pak Ferdy. Ya saya melihat [keanehan]nya di situ. Kalau hanya [berdasarkan] cerita, [tembak-menembak] itu kan bisa membahayakan orang lain, jadi sangat sangat tidak mungkinlah. Kalau terjadi tembak-menembak, bisa jadi korban lho ibu itu. Dan ini kan bahaya. Saya curiganya di situ.
Ya, sebenarnya dengan pembentukan tim khusus itu sudah sudah cukup bagus ya. Hanya karena masalah ini sudah dimiliki publik, menurut saya transparansi itu harus dijaga terus.
Jangan sampai ada upaya-upaya tidak transparan, karena itu akan menambah kecurigaan masyarakat. Kasus ini sudah milik publik, jadi harus dibuka ... ada beberapa yang tidak dibuka seperti berita acara yang berkaitan dengan masalah-masalah kesusilaan, itu enggak ada masalah. Tapi soal proses-proses ya dibuka saja apa adanya, kan itu nanti juga dibuka di pengadilan.
Ya, sejak awal Kapolri membentuk timsus dan berkomitmen transparan, maka transparansinya harus terus dipertahankan.
Pelapor kasus ini kan keluarga [Brigadir Yosua yang memberikan kuasa kepada pengacara. Menurut saya mereka harusnya hadir [di rekonstruksi], tidak perlu dilarang hadir untuk juga bisa mengetahui posisi yang sebenarnya.
Tapi menurut saya, rekonstruksi itu seharusnya terakhir saja. Kalau semuanya sudah lengkap, baru dilakukan rekonstruksi.