Komnas Anggap KPU Langgar HAM
Karena Abaikan Hak Pilih WargaRabu, 29 Juli 2009 – 06:35 WIB
Menurut Syafruddin, putusan MK seharusnya tidak membatasi pada KTP sebagai identitas mencontreng. Misalnya, surat izin mengemudi (SIM). "Kalau hanya KTP, kan sedikit sekali menolong," ujarnya. Atas dugaan adanya pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM rencananya meminta penjelasan kepada KPU. Namun, hal itu terlebih dahulu menunggu pengkajian hasil pemantauan yang telah dilakukan.
Layaknya pemantau, Komnas HAM juga memantau pelaksanaan pilpres. Bedanya, pemantauan Komnas HAM difokuskan pada ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pilpres.
Rencananya, Komnas HAM membahas data hasil pemantauan itu akhir pekan ini. Kemudian, dari data tersebut, Komnas HAM akan merekomendasikan kepada pihak yang dapat menggunakan untuk diproses di jalur hukum. Sebelumnya, KPU juga memberikan rekomendasi saat pemilu legislatif kepada presiden dan KPU terkait DPT. Namun, pelaksanaan rekomendasi itu tidak berjalan maksimal. (bay/agm)