Komnas Anggap KPU Langgar HAM
Karena Abaikan Hak Pilih WargaRabu, 29 Juli 2009 – 06:35 WIB
Ditanya berapa hak pilih yang diabaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Kholis mengatakan bahwa Komnas HAM belum merinci. Sebab, hasil pilpres lalu masih dipantau Komnas HAM. Yang pasti, kata Nur Kholis, KPU sebagai penyelenggara pilpres sebenarnya diberi wewenang untuk menjamin hak pilih warga. Namun, hal itu tidak dilaksanakan secara maksimal. "Imbasnya, masih banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan KTP sebagai syarat memilih tidak terlalu berpengaruh. Sebab, banyak masyarakat yang tidak mempunyai KTP. Selain itu, masalah lain adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih karena menyusutnya jumlah TPS dari pileg ke pilpres. "Karena jauh, jadi pemilih enggan menggunakan hak pilihnya. Tapi, ini sedang kita kaji lebih dalam," ujarnya.