Komnas HAM Anggap Kebijakan Pemerintah Menangani Corona Membingungkan
Selasa, 24 Maret 2020 – 13:01 WIB
"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengafilan juga diminta sementara tidak melakukan aktifitasnya. Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," kata dia. (mg10/jpnn)
Baca Juga: