Komnas HAM Dorong Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI
Kemudian termasuk pula perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Pasal 11 Perkapolri 8/2009 juga menyatakan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang serta tidak berdasarkan hukum.
Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman serta tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.
"Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," kata Hairansyah. (antara/jpnn)